Tampang Ayah Bejat asal Sleman yang Jadikan Anak Kandung Budak Seks selama 5 Tahun

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:11 WIB
loading...
A A A
Dengan sedikit ancaman maka korban akan menuruti segala keinginan pelaku. Bahkan tersangka juga pernah melakukan persetubuhan tersebut di salah satu penginapan Kaliurang sebanyak dua kali.

"Saat itu ia mempunyai kesempatan mengantarkan korban mengirimkan tugas ke sekolah," tambahnya.

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami depresi, trauma dan gangguan penyesuaian. Kini polisi bersama dengan dinas Sosial berusaha melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis anak.

Akibat perbuatannya, ia harus berhadapan dengan KUH Pidana Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)