Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Ditangkap, RPA Perindo Minta Dihukum Seberat-beratnya
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Ketua Relawan Perlindungan Anak (RPA) Perindo Pusat, Jeanni Latumahina bersama jajaran pengurus mendatangi Polres Tulungagung. Mereka bersilaturahmi dan memberikan apresiasi atas kinerja PPA Polres Tulungagung dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ketua RPA Perindo Pusat, Jeanni Latumahina, mendatangi unit PPA Polres Tulungagung bersama dengan dua orang pengurus RPA Perindo Tulungagung. RPA Perindo sendiri mengawal kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur di Tulungagung.
Jeanni Latumahina mengatakan bahwa kedatangannya ke untuk memberikan apresiasi karena Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku pencabulan anak.
"Kami datang untuk mengapresiasi Polres Tulungagung karena telah berhasil menangkap pelaku pencabulan anak. Kami berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya," ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Kanit PPA Polres Tulungagung Iptu Retno mengatakan bahwa proses pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur sudah selesai dan para tersangka ditangkap.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Iptu Retno.
Ketua RPA Perindo Pusat, Jeanni Latumahina, mendatangi unit PPA Polres Tulungagung bersama dengan dua orang pengurus RPA Perindo Tulungagung. RPA Perindo sendiri mengawal kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur di Tulungagung.
Jeanni Latumahina mengatakan bahwa kedatangannya ke untuk memberikan apresiasi karena Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku pencabulan anak.
"Kami datang untuk mengapresiasi Polres Tulungagung karena telah berhasil menangkap pelaku pencabulan anak. Kami berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya," ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Kanit PPA Polres Tulungagung Iptu Retno mengatakan bahwa proses pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur sudah selesai dan para tersangka ditangkap.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Iptu Retno.
(shf)