Heboh Ajudan Pribadi Dilepas dari Tahanan Polres Jakbar, Kok Bisa?

Rabu, 03 Mei 2023 - 12:30 WIB
loading...
Heboh Ajudan Pribadi...
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ajudan Pribadi, Rabu (15/3/2023). Foto: MPI/Selvianus Kopon
A A A
JAKARTA - Arbi Leo alias AL, pelapor sekaligus korban kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi, dikabarkan telah mencabut laporannya. Kini, Ajudan Pribadi sudah dilepas dari tahanan.

”Iya sudah kita lepas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Syahduddi mengatakan, saat ini kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Adapun pelaku, bersedia mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami korban.

”Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.

”Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya,” ungkapnya.

Baca juga: 6 Gaya Hidup Mewah Ajudan Pribadi, Nomor Terakhir Naik Jet Pribadi

Sebelumnya, Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023). Diketahui, korbannya ialah temannya sendiri yakni AL.

Kuasa Hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.

”Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

Sulaiman bilang, korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetor uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar.

Alih-alih korban sudah melunasi dan berharap mobil tersebut datang, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut. ”Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah,” katanya.

Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban. Lantaran kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.

”Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, oh iya ntar saya balikan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji aja,” ujarnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved