Bupati Purwakarta Perluas Aturan Wajib Masker untuk Masyarakat

Selasa, 14 April 2020 - 13:32 WIB
loading...
Bupati Purwakarta Perluas...
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan kebijakan memperluas kewajiban penggunaan masker. Foto/Diskominfo Purwakartaac
A A A
PURWAKARTA - Aturan kewajiban penggunaan masker di Kabupaten Purwakarta diperluas. Bila sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), kini kewajiban itu berlaku bagi masyarakat luas.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengungkapkan, per Senin 13 April 2020, pemkab telah mewajibkan penerapan penggunaan masker pada masyarakat secara luas. Kebijakan itu pun telah dibahas dan disepakati unsur muspida lainnya.

"Kami akan buat zonasi wilayah yang perlu pakai masker. Dulu kan pengendara hanya pakai helm saja, nah kali ini wajib memakai masker ketika melintasi Jalan Veteran hingga RE Martadinata," ungkap dia, Selasa (14/4/2020).

Kebijakan ini, lanjut Anne, akan dibetlakuka dalam beberapa hari ke depan dengan penerapan sanksi oleh Satlantas Polres Purwakarta. "Kalau untuk ASN jelas akan ada sanksi indisipliner mulai pemotongan tunjangan hingga penundaan promosi," ujarnya.

Anne, juga menyebutkan, untuk para ASN di Purwakarta memiliki program pengumpulan ribuan masker yang dinamakan "Cobi Sauyunan" yang artinya Covid bisa Dipayunan (dihadapi). Sehingga pengadaan masker bisa direalisasikan dengan pola bersama-sama,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)