Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp4,1 Miliar ke Vietnam Digagalkan
Rabu, 03 Mei 2023 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
Di lokasi pembudidayaan, polisi juga mengamankan lima orang tersangka yakni AT (38), HP (42), BN (33), MA (34) dan E (41).
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya pun menyangkakan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 88 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo pasal 34 UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini terbilang sangat rapih dalam arti melakukan prosesnya dengan cara-cara yang sulit kita deteksi. Karena perannya berbeda-beda, mulai dari melakukan pembelian benih lobster dari petani yang ada di kawasan Pelabuhan Ratu, kemudian ada yang melakukan tugas sebagai pengangkut, sampai ada yang bertugas untuk mengemas benih lobsternya," paparnya.
Menurutnya, ribuan benih lobster tersebut hendak diseludupkan ke Vietnam melalui pengiriman pesawat kargo ke Singapura. "Para pelaku membeli benih lobster tersebut dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, seharga Rp14.000 sampai Rp17.000 per ekor," ucapnya.
Lihat Juga :