May Day, Terungkap Gaji Karyawan RSUD Srengat Blitar di Bawah UMR

Senin, 01 Mei 2023 - 19:11 WIB
loading...
A A A
Kemudian gaji untuk bulan April terlambat enam hari. MM tidak tahu apakah dalam proses rekrutmen tersebut telah terjadi permainan atau tidak.

Sebab, terkait dengan nominal gaji yang diterima karyawan, kenyataanya tidak tercantum dalam kontrak kerja yang ia tandatangani. "Soal gaji yang akan diterima karyawan, disampaikan secara lisan," ungkapnya.
Setahu MM, sesuai UU Cipta Kerja, perusahaan diharuskan mengupah karyawan atau buruh sesuai besaran UMR.

Jika tidak dipenuhi, terdapat ancaman sanksi pidana selama satu tahun penjara atau maksimal empat tahun penjara. Kemudian ditambah denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. MM mengaku sudah mengadukan masalah gaji di bawah UMR itu ke atasan.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Sementara menanggapi dugaan adanya upah karyawan di bawah UMR, Direktur RSUD Srengat dr M Baehaki mengaku belum mengetahui.

Ia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan. Baehaki juga mengakui di awal perjanjian dengan pihak ketiga, karyawan RSUD Srengat akan digaji sesuai dengan UMR. "Yang pasti kita akan memproses laporan karyawan termasuk memanggil pihak ketiga," ujarnya
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)