Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyebutkan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga dilakukan tembakan tegas terukur untuk melumpuhkannya. "Semoga hukumannya nanti maksimal, karena ini pembunuhan berencana," tegasnya.
Pelaku secara sadis menjemput korban, lalu memasukkan kedalam mobil dalam kondisi tangan terikat. Kemudian para pelaku memukul korban dengan balok kayu. Sesampainya di Lapangan Camplong, korban dibabat dengan celurit hingga tewas .
Akibat perbuatan sadisnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pelaku secara sadis menjemput korban, lalu memasukkan kedalam mobil dalam kondisi tangan terikat. Kemudian para pelaku memukul korban dengan balok kayu. Sesampainya di Lapangan Camplong, korban dibabat dengan celurit hingga tewas .
Akibat perbuatan sadisnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :