Hengki Ajak ASN KBB Maknai Hari Otonomi Daerah untuk Percepatan Pembangunan
Jum'at, 28 April 2023 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui pada tahun 1995 Pemerintah menyerahkan sebagian Urusan Pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 27 Daerah Tingkat II Percontohan (ditetapkan 21 April 1995). Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. Sehingga dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
"Momentum baik ini harus dijadikan semangat agar apa yang menjadi tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud. Melalui ASN yang berintegritas, profesional, kompeten, dan dapat bekerjasama secara kolaboratif," ujarnya.
Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. Sehingga dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
"Momentum baik ini harus dijadikan semangat agar apa yang menjadi tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud. Melalui ASN yang berintegritas, profesional, kompeten, dan dapat bekerjasama secara kolaboratif," ujarnya.
(bga)
Lihat Juga :