576 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi Idulfitri, 1 Orang Gagal Bebas
Minggu, 23 April 2023 - 11:26 WIB
loading...
Sebanyak 576 narapida Lapas Kelas II A Bogor dapat remisi khusus Idulfitri. Meski demikian, satu orang yang mestinya bebas jadi gagal karena tidak mampu bayar denda. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 576 narapidana ( napi ) Lapas Kelas IIA Bogor mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Satu orang di antaranya gagal bebas karena tidak mampu untuk membayar denda.
Kalapas Kelas IIA Bogor Sopian mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 411 napi kasus narkoba dan 164 tindak pidana lain. Remisi khusus yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan. Baca juga: 1.161 Napi di DIY Terima Remisi Idulfitri, 21 Orang Langsung Bebas
"Kami telah mengusulkan (remisi khusus) sebanyak 576 orang narapidana dan anak pidana dan Alhamdulilah usulan tersebut telah turun," kata Sopian dalam keterangannya, Minggu (23/4/2023).
Adapun rinciannya 123 orang mendapat remisi 15 hari, 404 orang remisi satu bulan, 38 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 11 orang remisi dua bulan.
Kalapas Kelas IIA Bogor Sopian mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 411 napi kasus narkoba dan 164 tindak pidana lain. Remisi khusus yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan. Baca juga: 1.161 Napi di DIY Terima Remisi Idulfitri, 21 Orang Langsung Bebas
"Kami telah mengusulkan (remisi khusus) sebanyak 576 orang narapidana dan anak pidana dan Alhamdulilah usulan tersebut telah turun," kata Sopian dalam keterangannya, Minggu (23/4/2023).
Adapun rinciannya 123 orang mendapat remisi 15 hari, 404 orang remisi satu bulan, 38 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 11 orang remisi dua bulan.
Lihat Juga :