BNNP DIY Bekuk Tiga Pengedar Ganja asal Banyumas
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja asal Kabupaten Banyumas. Masing-masing TP (32), warga Ajibarang; IM (31), dan AP (21), warga Cilongok.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan satu paket ganja kering 3,41 kg yang dikemas di dalam empat pipa paralon, 12 paket ganja dalam plastik klip bening kecil, tiga buah hanphone, satu buah buku tabungan beserta ATM atas nama tersangka TP dan catatan transaksi sebagai barang bukti (BB). Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan BNNP DIY.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, kasus ini terungkap dari tertangkapnya tersangka kasus ganja di Sleman. Dari hasil pengembangan, ada informasi pengiriman ganja kering melalui jasa titipan barang di Banyumas. Petugas lalu menindaklanjutinya menuju Banyumas dan berhasil menangkap tiga orang yang akan mengirim paket ganja kering 3,41 kg. Mereka ditangkap di Jalan Serayu seputar Alun-Alun Banyumas, Jumat (24/4/2020) pukul 19.30 WIB.
"Ganja kering tersebut dikirim menggunakan jasa titipan dan dikemas di dalam empat buah pipa paralon yang digulung dengan celana berwarna putih serta dibungkus kembali ke dalam sebuah kardus," kata Wayan,
Selasa (28/4/2020) malam.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambar Songko menambahkan, para tersangka membeli ganja Rp4 juta per setengah kg. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp5 juta. Untuk paketan kecil dijual Rp50.000. Sedangkan per garis dijual Rp1 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan satu paket ganja kering 3,41 kg yang dikemas di dalam empat pipa paralon, 12 paket ganja dalam plastik klip bening kecil, tiga buah hanphone, satu buah buku tabungan beserta ATM atas nama tersangka TP dan catatan transaksi sebagai barang bukti (BB). Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan BNNP DIY.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, kasus ini terungkap dari tertangkapnya tersangka kasus ganja di Sleman. Dari hasil pengembangan, ada informasi pengiriman ganja kering melalui jasa titipan barang di Banyumas. Petugas lalu menindaklanjutinya menuju Banyumas dan berhasil menangkap tiga orang yang akan mengirim paket ganja kering 3,41 kg. Mereka ditangkap di Jalan Serayu seputar Alun-Alun Banyumas, Jumat (24/4/2020) pukul 19.30 WIB.
"Ganja kering tersebut dikirim menggunakan jasa titipan dan dikemas di dalam empat buah pipa paralon yang digulung dengan celana berwarna putih serta dibungkus kembali ke dalam sebuah kardus," kata Wayan,
Selasa (28/4/2020) malam.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambar Songko menambahkan, para tersangka membeli ganja Rp4 juta per setengah kg. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp5 juta. Untuk paketan kecil dijual Rp50.000. Sedangkan per garis dijual Rp1 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(abd)