Polres Kolaka Musnahkan 342 Botol Miras dan 90 Liter Tuak

Selasa, 18 April 2023 - 06:23 WIB
loading...
Polres Kolaka Musnahkan 342 Botol Miras dan 90 Liter Tuak
Polres Kolaka melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras. Hasilnya, sebanyak 342 botol minuman keras (miras) dan 90 liter tuak disita dan dimusnahkan jajaran Polisi Resort (Polres) Kolaka. Foto SINDOnews
A A A
KOLAKA - Polres Kolaka melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras . Hasilnya, sebanyak 342 botol minuman keras ( miras ) dan 90 liter tuak disita dan dimusnahkan jajaran Polisi Resort (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimusnahkan pada Senin (17/4/2023).



Minuman tersebut disita dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan pengecer di wilayah hukum setempat. Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan pemusnahan dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan SIK.
"Sebanyak 342 botol berikut 90 liter tuak botol yang dilenyapkan itu dominan golongan A dan B dengan kadar 1-20 persen. Khusus tuak hasil operasi cipkon (cipta kondisi) jelang ramadan serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," terang Aipda Riswandi.

Pesan Waka Polres yang dikutip Aipda Riswandi, masyarakat diminta agar menghindari minuman keras karena selain memabukkan juga menghilangkan kesadaran dan mendorong pada tindak kejahatan. Kepada penjual, pihaknya tidak segan-segan melakukan penyitaan jika diketahui menjual secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.

Hal itu, sambung Riswandi, telah ditegaskan dalam perda Nomor Nomor 5 tahun 2009 Bab II poin 3. Aparat mengumpulkan ratusan botol miras tersebut terbanyak di wilayah hukum Polsek Kolaka dan Pomalaa. "Operasi rutin dan terus berlanjut," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)