Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil di Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan

Senin, 17 April 2023 - 14:27 WIB
loading...
Dakwaan Jaksa Dinilai...
Dakwaan JPU dinilai cacat formil di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia minta dibebaskan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cacat formil di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan , Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty minta dibebaskan. Terdapat 5 poin yang membuat Haris Azhar dan Fatia bisa dibebaskan dari dakwaan.

"Dari seluruh dalil-dalil yang telah kami uraikan dan analisis, maka kami menyimpulkan 5 poin. Pertama, dakwaan JPU cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris Azhar, Muhamad Isnur saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim

Kedua, penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Fatia dan Haris Azhar merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan merupakan bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau tindakan hukum melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketiga, dakwaan JPU prematur karena penyidikan dugaan korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan Fatia dan Haris Azhar.

Keempat, dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada serta dibuat dengan tidak beriktikad baik atau malicious prosecution.

"Kelima, pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris Azhar dan Fatia," kata Isnur yang juga pengacara YLBHI.

Maka itu, telah jelas dan nyata surat dakwaan JPU cacat secara hukum sehingga batal demi hukum. Dengan demikian, pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sela.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved