BNN Sumsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba Tujuan Palembang
Senin, 20 Juli 2020 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
"Kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegasnya. (Baca: Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Ini Digerbek Polisi)
Di hari yang sama, BNN Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba bernama Junaidi (33) dan Irwandi (36) di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu asal Aceh. "Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI," masih kata Brigjen Jhon Turman Panjaitan.
Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut.Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk yang dikendarai kedua tersangka. Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Di hari yang sama, BNN Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba bernama Junaidi (33) dan Irwandi (36) di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu asal Aceh. "Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI," masih kata Brigjen Jhon Turman Panjaitan.
Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut.Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk yang dikendarai kedua tersangka. Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(don)
Lihat Juga :