Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sekda Kota Bandung: Kita Prihatin Mendalam

Sabtu, 15 April 2023 - 12:40 WIB
loading...
Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sekda Kota Bandung: Kita Prihatin Mendalam
Sekda Jabar Ema Sumarna mengaku sangat prihatin atas kabar OTT Yana Mulyana oleh KPK. (Ist)
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4/2023) malam.

Yana diduga melakukan suap proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV serta jaringan internet di Kota Bandung.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku, sangat terkejut dan merasa prihatin dengan kabar tersebut.

"Hari Ini Pemkot Bandung sedang mendapatkan musibah yang luar biasa, saya tentunya mewakili rekan-rekan birokrasi yang ada di Pemerintah Kota Bandung menyatakan rasa prihatin yang amat mendalam," kata Ema Sumarna saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Sabtu (15/4/2023).

Ema Sumarna mengaku, pihaknya baru mengetahui kabar penangkapakan Yana Mulyana pada Sabtu (15/4/2023) pagi tadi.

"Saya secara pribadi dan kedinasan baru mengetahui pagi hari tepatnya pukul 6 pagi dan setelah itu saya dibanjiri oleh informasi dari berbagai media," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4/2023).

"Betul, KPK pada Jumat, telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya Wali Kota Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/4/2023).

Yana Mulyana diamankan karena diduga terlibat praktik suap pengadaan barang dan jasa di Bandung. Meski begitu, pihaknya tidak merinci terkait suap pengadaan barang dan jasa apa yang melibatkan Yana.

"Diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung," ungkapnya.

Baca: Kena OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sempat Dijadwalkan Lepas Mudik Gratis.

Kabarnya, KPK juga menangkap pihak lainnya dalam OTT tersebut. Tapi, Ali belum mengungkap keseluruhan. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

"Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap. Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)