Polairud Polda Metro Ringkus Empat Perompak Bersenjata Api

Senin, 20 Juli 2020 - 18:55 WIB
loading...
Polairud Polda Metro...
Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap empat orang perompak bersenjata api yang kerap beraksi di laut Jakarta, Bangka Belitung dan Kalimantan. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap empat orang perompak bersenjata api yang kerap beraksi di laut Jakarta, Bangka Belitung dan Kalimantan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, perompak terorganisir karena dalam melancarkan aksi kejahatannya, sudah 'memapping' calon korbannya yang sudah selesai melaut dan kembali ke darat.

"Kelompok ini terorganisir dan sudah beraksi selama tiga tahun. Sasaran utama kelompok ini adalah nelayan, hingga mereka bisa meraup keuntungan dari hasil rampokannya sebesar Rp10 miliar,” kata Yusri di Mako Polairud Polda Metro Jaya, Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Yusri menambahkan, modus operandi perompak ini dengan memberhentikan kapal nelayan dan merampas hasil tangkapan dan uang. “Jika tidak diberi mereka mengancam korbannya dengan senjata api dan senjata tajam yang ada," jelasnya. (Baca juga; Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok )

Sementara itu, Dirut Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Maith menuturkan, para perampok ini termasuk kelompok yang paling nekat. "Mereka ini berani merampok nelayan yang kapasitasnya kapalnya lebih besar dari mereka, ini termasuk perompak lintas antar pulau," tuturnya. (Baca juga; Lahan Bongkaran Tanah Abang Diduga Dikuasai Preman )

Yusri menambahkan, bahwa kelompok perompak ini merupakan jaringan yang terbagi dalam empat kelompok yang berbeda dan dipimpin seseorang yang saat ini dalam pengejaran. "Mereka semua terorganisir dan ada yang biayai mereka. Mudah-mudahan segera kita bisa tangkap pimpinannya secepatnya," kata Yusri.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka, seperti kapal, drum solar, senjata api, senjata tajam tiga jenis, dan uang Rp3,5 juta. Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 365, 368 dan UU Darurat No 12/2001 dan UU No 45/2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Rekomendasi
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Berita Terkini
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved