Polairud Polda Metro Ringkus Empat Perompak Bersenjata Api

Senin, 20 Juli 2020 - 18:55 WIB
loading...
Polairud Polda Metro...
Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap empat orang perompak bersenjata api yang kerap beraksi di laut Jakarta, Bangka Belitung dan Kalimantan. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap empat orang perompak bersenjata api yang kerap beraksi di laut Jakarta, Bangka Belitung dan Kalimantan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, perompak terorganisir karena dalam melancarkan aksi kejahatannya, sudah 'memapping' calon korbannya yang sudah selesai melaut dan kembali ke darat.

"Kelompok ini terorganisir dan sudah beraksi selama tiga tahun. Sasaran utama kelompok ini adalah nelayan, hingga mereka bisa meraup keuntungan dari hasil rampokannya sebesar Rp10 miliar,” kata Yusri di Mako Polairud Polda Metro Jaya, Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Yusri menambahkan, modus operandi perompak ini dengan memberhentikan kapal nelayan dan merampas hasil tangkapan dan uang. “Jika tidak diberi mereka mengancam korbannya dengan senjata api dan senjata tajam yang ada," jelasnya. (Baca juga; Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok )

Sementara itu, Dirut Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Maith menuturkan, para perampok ini termasuk kelompok yang paling nekat. "Mereka ini berani merampok nelayan yang kapasitasnya kapalnya lebih besar dari mereka, ini termasuk perompak lintas antar pulau," tuturnya. (Baca juga; Lahan Bongkaran Tanah Abang Diduga Dikuasai Preman )

Yusri menambahkan, bahwa kelompok perompak ini merupakan jaringan yang terbagi dalam empat kelompok yang berbeda dan dipimpin seseorang yang saat ini dalam pengejaran. "Mereka semua terorganisir dan ada yang biayai mereka. Mudah-mudahan segera kita bisa tangkap pimpinannya secepatnya," kata Yusri.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka, seperti kapal, drum solar, senjata api, senjata tajam tiga jenis, dan uang Rp3,5 juta. Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 365, 368 dan UU Darurat No 12/2001 dan UU No 45/2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Rekomendasi
Zelensky Tantang Putin...
Zelensky Tantang Putin Bertemu Tatap Muka, Kremlin: Datanglah ke Moskow!
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved