Jual Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang, Pasutri Asal Jogja Digulung Polisi

Jum'at, 14 April 2023 - 12:36 WIB
loading...
Jual Perempuan Muda...
WD (35) warga Kapanewon Depok Kabuparen Sleman dan PNY (34) warga Blunyahrejo Tegalrejo Yogyakarta tak berkutik saat diringkus Polresta Kota Jogja. Foto SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - WD (35) warga Kapanewon Depok Kabuparen Sleman dan PNY (34) warga Blunyahrejo Tegalrejo Yogyakarta tak berkutik saat diringkus Polresta Kota Jogja. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang menjual enam perempuan kepada pria hidung belang. Mirisnya, empat dari enam perempuan itu masih di bawah umur.

Untuk melancarkan aksinya, PNY yang juga seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ini merekrut tiga orang lainnya sebagai pencari korban dan juga operator aplikasi media sosial MiChat serta Facebook. Mereka beroperasi dalam enam bulan terakhir di berbagai hotel. Baca juga: Parah! Suami di Surabaya Ajak Istri yang Hamil 4 Bulan Curi Sepeda Motor

Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, AKP Archey Nevada mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari B (36), orangtua korban AR (15 tahun 7 bulan) asal Kota Yogyakarta. B melaporkan bahwa pada Februari 2022 yang lalu anaknya tidak pulang selama tiga hari tanpa pamit.

Usai melakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika anak tersebut sempat terjerat prostitusi. Pihaknya kemudian memburu pelaku yang telah menjual korban ke lelaki hidung belang.

Akhirnya mereka berhasil mengamankan lima orang tersangka. "Korban dijual di salah satu hotel kecil di Kecamatan Umbulharjo,"kata dia. Baca juga: Bak Film Laga, Sekeluarga Terlibat Kejar-kejaran dengan Warga di Jalan Raya Usai Kedapatan Mencuri



Selain mengamankan pasangan suami istri, mereka juga meringkus tiga pelaku lainnya yang masih satu komplotan. Mereka adalah DDK (38) warga Taman kota Madiun, FAN (23) warga Wedomartani Kapanewon Ngemplak Sleman dan AH (23) warga Perwata Kecamatan Teluk Betung Timur kota Bandar lampung Lampung.

Archey menyebut peristiwa tersebut mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka ada yang bertugas merekrut korban kemudian adanyang bertugas sebagai operator medsos dan mencari pelanggan.

"Selama menjalankan praktek prostitusi tersebut penghasilan menjadi germo atau mucikari sekitar Rp1.000.000 per hari," ungkapnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Ratusan Buket Bunga...
Ratusan Buket Bunga Penuhi Stasiun Bekasi Timur Jadi Simbol Duka Kolektif
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Membangun Ekosistem...
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan: Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Korut Murka AS Jual...
Korut Murka AS Jual 36 Helikopter Apache ke Korsel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved