Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Segera Diadili

Jum'at, 14 April 2023 - 06:46 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua DPRD...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) malam. Foto/MPI
A A A
SURABAYA - Berkas penahanan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak akhirnya dilimpah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dia pun segera diadili.

Pelimbahan berkas itu dilakukan Kamis (13/4/2023) setelah sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah.

Baca juga: Sejarah Masjid Agung Demak dan Misteri Pintu Petir yang Melegenda

Politikus Partai Golkar itu berangkat dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK pada pukul 12.45 WIB naik pesawat. Pemindahan penahanan ini juga sekaligus pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut umum (JPU).



Dalam rombongan itu juga ada tersangka Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat melakukan praktik suap dana hibah. Setibanya di Bandara Internasional Juanda, kedua orang ini dipisah.

Sahat dibawa menuju ke Rutan Kejati Jatim. Sedangkan Rusdi dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Persidangan akan dilakukan sekitar dua minggu ke depan," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto.

Baca juga: Kisah Keranda Mayat Legendaris 1929

Sahat dan Rusdi selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.

Saat ini, dua tersangka lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng mulai menjalani disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan, Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Gerindra Panggil Anggota...
Gerindra Panggil Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved