Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Segera Diadili
loading...
A
A
A
SURABAYA - Berkas penahanan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak akhirnya dilimpah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dia pun segera diadili.
Pelimbahan berkas itu dilakukan Kamis (13/4/2023) setelah sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah.
Politikus Partai Golkar itu berangkat dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK pada pukul 12.45 WIB naik pesawat. Pemindahan penahanan ini juga sekaligus pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut umum (JPU).
Dalam rombongan itu juga ada tersangka Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat melakukan praktik suap dana hibah. Setibanya di Bandara Internasional Juanda, kedua orang ini dipisah.
Sahat dibawa menuju ke Rutan Kejati Jatim. Sedangkan Rusdi dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Persidangan akan dilakukan sekitar dua minggu ke depan," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto.
Sahat dan Rusdi selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.
Saat ini, dua tersangka lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng mulai menjalani disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan, Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Pelimbahan berkas itu dilakukan Kamis (13/4/2023) setelah sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah.
Politikus Partai Golkar itu berangkat dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK pada pukul 12.45 WIB naik pesawat. Pemindahan penahanan ini juga sekaligus pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut umum (JPU).
Dalam rombongan itu juga ada tersangka Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat melakukan praktik suap dana hibah. Setibanya di Bandara Internasional Juanda, kedua orang ini dipisah.
Sahat dibawa menuju ke Rutan Kejati Jatim. Sedangkan Rusdi dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Persidangan akan dilakukan sekitar dua minggu ke depan," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto.
Baca Juga
Sahat dan Rusdi selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.
Saat ini, dua tersangka lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng mulai menjalani disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan, Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas).
(nic)