Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Segera Diadili
Jum'at, 14 April 2023 - 06:46 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) malam. Foto/MPI
A
A
A
SURABAYA - Berkas penahanan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak akhirnya dilimpah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dia pun segera diadili.
Pelimbahan berkas itu dilakukan Kamis (13/4/2023) setelah sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah.
Baca juga: Sejarah Masjid Agung Demak dan Misteri Pintu Petir yang Melegenda
Politikus Partai Golkar itu berangkat dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK pada pukul 12.45 WIB naik pesawat. Pemindahan penahanan ini juga sekaligus pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut umum (JPU).
Dalam rombongan itu juga ada tersangka Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat melakukan praktik suap dana hibah. Setibanya di Bandara Internasional Juanda, kedua orang ini dipisah.
Sahat dibawa menuju ke Rutan Kejati Jatim. Sedangkan Rusdi dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Persidangan akan dilakukan sekitar dua minggu ke depan," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto.
Pelimbahan berkas itu dilakukan Kamis (13/4/2023) setelah sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah.
Baca juga: Sejarah Masjid Agung Demak dan Misteri Pintu Petir yang Melegenda
Politikus Partai Golkar itu berangkat dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK pada pukul 12.45 WIB naik pesawat. Pemindahan penahanan ini juga sekaligus pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut umum (JPU).
Dalam rombongan itu juga ada tersangka Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat melakukan praktik suap dana hibah. Setibanya di Bandara Internasional Juanda, kedua orang ini dipisah.
Sahat dibawa menuju ke Rutan Kejati Jatim. Sedangkan Rusdi dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Persidangan akan dilakukan sekitar dua minggu ke depan," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto.
Lihat Juga :