Polres Batu Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembacokan usai Buka Puasa di Malang
Kamis, 13 April 2023 - 12:44 WIB
loading...
polres batu
A
A
A
KOTA BATU - Polres Batu terus mengusut kasus pembacokan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (9/4/2023) malam lalu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S warga Dusun Gesingan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, pada Selasa (11/4/2023) lalu. Baca juga: Mengerikan! Pria di Lampung Utara Mengamuk Bacok Kepala Warga dengan Kampak
Diketahui aksi bacok itu terjadi melibatkan empat orang pria akibat memperebutkan hak asuh dan utang piutang. S ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Akibat peristiwa itu, S terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dari pemeriksaan diketahui motif S melukai NH dan LF karena tidak terima kakaknya M sempat hendak dilukai oleh keduanya. Hal ini terungkap ketika polisi mengamankan S dan memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk dari mantan istri M berinisial I (26)."Motifnya terkait hak asuh anak dan hutang piutang. Secara detail masih terus kita dalami," ucapnya.
Menurutnya, pertikaian yang berujung aksi saling bacok itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, berawal M (32) dan adiknya S (27) datang ke rumah mantan istri M bernama Indah (26) di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kabupaten Malang.
Sesampainya di lokasi M ditemui oleh Indah dan suami sirinya berinisial LF (27) dan adiknya NH (21), warga Desa Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Saat itu, M dan Indah sempat cekcok masalah hak asuh anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kemudian terjadi perselisihan sehingga terjadi perkelahian. Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, tapi setelah perkelahian selesai NH ini masih gak terima dan mengambil senjata (pisau dapur) mengejar M," terangnya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S warga Dusun Gesingan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, pada Selasa (11/4/2023) lalu. Baca juga: Mengerikan! Pria di Lampung Utara Mengamuk Bacok Kepala Warga dengan Kampak
Diketahui aksi bacok itu terjadi melibatkan empat orang pria akibat memperebutkan hak asuh dan utang piutang. S ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Akibat peristiwa itu, S terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dari pemeriksaan diketahui motif S melukai NH dan LF karena tidak terima kakaknya M sempat hendak dilukai oleh keduanya. Hal ini terungkap ketika polisi mengamankan S dan memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk dari mantan istri M berinisial I (26)."Motifnya terkait hak asuh anak dan hutang piutang. Secara detail masih terus kita dalami," ucapnya.
Menurutnya, pertikaian yang berujung aksi saling bacok itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, berawal M (32) dan adiknya S (27) datang ke rumah mantan istri M bernama Indah (26) di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kabupaten Malang.
Sesampainya di lokasi M ditemui oleh Indah dan suami sirinya berinisial LF (27) dan adiknya NH (21), warga Desa Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Saat itu, M dan Indah sempat cekcok masalah hak asuh anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kemudian terjadi perselisihan sehingga terjadi perkelahian. Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, tapi setelah perkelahian selesai NH ini masih gak terima dan mengambil senjata (pisau dapur) mengejar M," terangnya.
Lihat Juga :