Berniat Cari Kerja, Ibu Rumah Tangga di Malang Justru Tertipu hingga Rp98,8 Juta
Rabu, 12 April 2023 - 10:57 WIB
loading...
Korban Riza Nirmalasari menunjukkan bukti dugaan penipuan yang menimpanya.Foto/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Berniat bekerja mencari uang, seorang ibu rumah tangga di Kota Malang justru harus tertipu dan kehilangan uang. Korban bernama Riza Nirmalasari, (35), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun harus rela kehilangan uangnya sebesar Rp98,8 juta. Ia diduga tertipu oleh sebuah aplikasi kerja online.
Riza menuturkan, awalnya ia berniat bekerja mencari uang dari rumah yang mudah, dengan mencari informasi ke temannya. Kemudian, temannya itu berbagi cerita bahwa mengikuti suatu aplikasi pekerjaan online. Tidak lama setelah komunikasi itu, Riza browsing di beranda Google Chrome, lalu muncul iklan ajakan untuk mengikuti salah satu aplikasi kerja online.
"Pada Rabu (5/4/2023) itu, setelah berkomunikasi membahas work from home sama teman saya, saya browsing Google Chrome. Ketika itu, muncul iklan sebuah aplikasi, seperti sudah jadi FYP (For Your Page)," ucap Riza Nirmalasari, pada Rabu (12/4/2023) kepada wartawan.
Baca juga: Khofifah Bentuk Satgas Percepatan 139 RPH Halal dan Juleha Bersertifikat
Perempuan satu orang anak ini lantas mengikuti aplikasi itu dan mendaftar membuat akun. Namun sebenarnya, aplikasi itu berbeda dengan yang diikuti oleh temannya. Berbekal penawaran menarik dan informasi di sebuah akun Tiktok membuatnya kian tergiur mengikuti aplikasi tersebut.
"Saya tertarik, lalu saya diarahkan untuk mendownload aplikasi dan membuat akun," tambahnya.
Riza pun mengikuti aplikasi tersebut, dengan menerima komisi Rp5.000 dari setiap akun TikTok yang disukai atau diikutinya. Komisi yang didapatkannya itu, masuk di dalam rekening virtual di aplikasi tersebut.
Riza menuturkan, awalnya ia berniat bekerja mencari uang dari rumah yang mudah, dengan mencari informasi ke temannya. Kemudian, temannya itu berbagi cerita bahwa mengikuti suatu aplikasi pekerjaan online. Tidak lama setelah komunikasi itu, Riza browsing di beranda Google Chrome, lalu muncul iklan ajakan untuk mengikuti salah satu aplikasi kerja online.
"Pada Rabu (5/4/2023) itu, setelah berkomunikasi membahas work from home sama teman saya, saya browsing Google Chrome. Ketika itu, muncul iklan sebuah aplikasi, seperti sudah jadi FYP (For Your Page)," ucap Riza Nirmalasari, pada Rabu (12/4/2023) kepada wartawan.
Baca juga: Khofifah Bentuk Satgas Percepatan 139 RPH Halal dan Juleha Bersertifikat
Perempuan satu orang anak ini lantas mengikuti aplikasi itu dan mendaftar membuat akun. Namun sebenarnya, aplikasi itu berbeda dengan yang diikuti oleh temannya. Berbekal penawaran menarik dan informasi di sebuah akun Tiktok membuatnya kian tergiur mengikuti aplikasi tersebut.
"Saya tertarik, lalu saya diarahkan untuk mendownload aplikasi dan membuat akun," tambahnya.
Riza pun mengikuti aplikasi tersebut, dengan menerima komisi Rp5.000 dari setiap akun TikTok yang disukai atau diikutinya. Komisi yang didapatkannya itu, masuk di dalam rekening virtual di aplikasi tersebut.
Lihat Juga :