Arus Mudik dan Balik Lebaran, Industri Makanan-Minuman Minta Dispensasi Angkutan Logistik

Selasa, 11 April 2023 - 21:21 WIB
loading...
Arus Mudik dan Balik...
GAPMMI meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri makanan dan minuman selama arus mudik maupun balik Lebaran 2023. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri konsumsi tertentu selama arus mudik dan balik Lebaran 2023. Hal ini menyusul pembatasan perlintasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah selama Lebaran.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik Lebaran.

Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman mengungkapkan aturan tersebut berpotensi berdampak pada industri makanan yang mudah rusak dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Baca juga: Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023

Dia mencontohkan sektor makanan yang terdampak dari kebijakan itu misalnya roti, susu, dan makanan lain yang mudah rusak. Industri makanan tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.

"Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di sumbu 3 roda," ujar Adhi Lukman, Selasa (11/4/2023).

Kebijakan pembatasan perlintasan truk logistik akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Apalagi AMDK yang disebut-sebut hanya mampu menimbun produksi selama 2 hari.

Menurut dia, diperlukan tempat penyimpanan yang besar bagi industri olahan khusus dan AMDK apabila perlintasan distribusi pasokan barang terpaksa dibatasi. Minimnya gudang penyimpanan barang membuat produsen harus membatasi kuota produksi mereka.

Pembatasan produksi ditambah aturan angkutan logistik selama masa Lebaran dikhawatirkan bakal memicu kelangkaan barang di tengah masyarakat. Belajar dari pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar lebih.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pemerintah mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik pengangkut sumbu 3 roda bagi industri tertentu. Aturan dinilai berdampak pada pasokan barang konsumsi sekaligus mengganggu kegiatan perdagangan.

"Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan demi menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo Lucia Karina.

Dia menuturkan salah satu sektor terdampak dari aturan tersebut adalah pasokan AMDK yang berdasarkan data hampir 80 persen pasokan produk berada di Pulau Jawa. Selain AMDK, industri yang berpengaruh juga ekspor dan impor.

Karina mengatakan, aturan pembatasan dimaksud berpotensi mengurangi pelayanan AMDK sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah. Kelangkaan diprediksi meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat terlebih saat momen Lebaran.

"Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan. Akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit," ucapnya.

Sedangkan, industri ekspor dan impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman atau shipping schedule. Pembatasan 2 pekan karena selama periode mudik Lebaran akan mengganggu penjadwalan.

Komisi V DPR meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pelarangan perlintasan angkutan logistik selama musim Lebaran 2023.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhammad Iqbal mengatakan, selain menyebabkan kelangkaan, dari sisi pengusaha tentu tidak mudah mengubah skema pengangkutan dari truk besar ke truk kecil.

"Perusahaan akan mengeluarkan ongkos dan jumlah truk yang lebih banyak untuk mengangkutnya. Kemacetan di jalan malah akan bertambah parah, sementara pemerintah ingin agar jalanan tidak macet," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Rekomendasi
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved