FPAK Desak Pemerintah Berikan Hak Tanah untuk Rakyat Kampar
Senin, 20 Juli 2020 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
"Paradigma ekonomi pertumbuhan begitu mempercayai, memberikan lahan luas kepada pengusaha atau kapitalis lebih produktif dibanding memberikan kepada rakyat," jelasnya. (BACA JUGA: Asyik, TREASURE Perlihatkan Konsep dan Tanggal Debut)
David menuturkan, pemberian hak guna usaha lebih berkutat kepada pengusaha juga telah membawa konsekwensi tersendiri. Karena dari hubungan pemodal dan birokrat atau pemerintah untuk mendapatkan hak guna usaha atau memperpanjang dengan proses tertutup dan timbul azas praduga hanya untuk menyuburkan rantai penyuapan.
"Akibatnya, pemberian hak guna usaha kepada pengusaha di satu sisi adalah proses pengambilan tanah rakyat yang berada di luar kawasan hak guna usaha. Inilah yang mencuat kembali perampasan tanah rakyat dan diduga perusahaan menggunakan tanah di dalam kawasan hutan," paparnya.
Kordinator Lapangan FPAK, Hadi juga menambahkan, seharusnya tujuan hak guna usaha untuk menciptakan formasi modal nasional yang dimiliki rakyat yakni keuntungan dinikmati rakyat dan direinvetasi kembali di tengah-tengah rakyat, dan memberikan hak-hak rakyat (memfasilitasi pembangunan perkebunan rakyat 20%). Namun ternyata hal tersebut tidak pernah terjadi. (BACA JUGA: Dajjal Pernah Dipenjara Nabi Sulaiman? Kenali Ciri-cirinya)
"Kita mendesak pemerintah kabupaten Kampar membuka seluruh informasi terkait hak guna usaha dan menindak perusahaan-perusahan yang melanggar undang-undang bahkan merugikan rakyat kabupaten Kampar," tegasnya.
David menuturkan, pemberian hak guna usaha lebih berkutat kepada pengusaha juga telah membawa konsekwensi tersendiri. Karena dari hubungan pemodal dan birokrat atau pemerintah untuk mendapatkan hak guna usaha atau memperpanjang dengan proses tertutup dan timbul azas praduga hanya untuk menyuburkan rantai penyuapan.
"Akibatnya, pemberian hak guna usaha kepada pengusaha di satu sisi adalah proses pengambilan tanah rakyat yang berada di luar kawasan hak guna usaha. Inilah yang mencuat kembali perampasan tanah rakyat dan diduga perusahaan menggunakan tanah di dalam kawasan hutan," paparnya.
Kordinator Lapangan FPAK, Hadi juga menambahkan, seharusnya tujuan hak guna usaha untuk menciptakan formasi modal nasional yang dimiliki rakyat yakni keuntungan dinikmati rakyat dan direinvetasi kembali di tengah-tengah rakyat, dan memberikan hak-hak rakyat (memfasilitasi pembangunan perkebunan rakyat 20%). Namun ternyata hal tersebut tidak pernah terjadi. (BACA JUGA: Dajjal Pernah Dipenjara Nabi Sulaiman? Kenali Ciri-cirinya)
"Kita mendesak pemerintah kabupaten Kampar membuka seluruh informasi terkait hak guna usaha dan menindak perusahaan-perusahan yang melanggar undang-undang bahkan merugikan rakyat kabupaten Kampar," tegasnya.
Lihat Juga :