Lemkapi Apresiasi Profesionalitas Polda Metro Jaya Tangani Aksi Debt Collector di Serpong
Selasa, 11 April 2023 - 08:58 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan. Foto: Tangkapan layar MNC News
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) Edi Hasibuan mengapresiasi profesionalitas Polda Metro Jaya dalam menangani aksi debt collector yang berujung dihakimi massa di Serpong, Tangerang Selatan.
"Kita apresiasi kinerja Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi telah hadir sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penegak hukum yang profesional di tengah masyarakat. Karena menindak tegas para pelanggar hukum," kata Edi Hasibuan, Selasa (11/4/2023). Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Serpong
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai perbuatan para debt collector selama ini telah meresahkan. Masyarakat merasa tidak nyaman dengan kehadiran debt collector yang ada dimana-mana dan melakukan penyitaan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang.
Dalam kejadian di Serpong, Edi dapat memaklumi kondisi massa yang saat itu melihat ulah debt collector marah-marah, sehingga terjadi main hakim sindiri. Akibatnya, terjadi saling pukul dan serang.
Akan tetapi, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan karena itu juga melanggar hukum. "Kalau ada debt collector melakukan perbuatan pidana, jangan main hakim sendiri, tapi serahkan kepada aparat penegak hukum," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
"Kita apresiasi kinerja Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi telah hadir sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penegak hukum yang profesional di tengah masyarakat. Karena menindak tegas para pelanggar hukum," kata Edi Hasibuan, Selasa (11/4/2023). Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Serpong
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai perbuatan para debt collector selama ini telah meresahkan. Masyarakat merasa tidak nyaman dengan kehadiran debt collector yang ada dimana-mana dan melakukan penyitaan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang.
Dalam kejadian di Serpong, Edi dapat memaklumi kondisi massa yang saat itu melihat ulah debt collector marah-marah, sehingga terjadi main hakim sindiri. Akibatnya, terjadi saling pukul dan serang.
Akan tetapi, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan karena itu juga melanggar hukum. "Kalau ada debt collector melakukan perbuatan pidana, jangan main hakim sendiri, tapi serahkan kepada aparat penegak hukum," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Lihat Juga :