Penggiat Lingkungan Prihatin dengan Kondisi Kawasan SM Rawa Singkil

Selasa, 11 April 2023 - 00:43 WIB
loading...
Penggiat Lingkungan Prihatin dengan Kondisi Kawasan SM Rawa Singkil
Pembalakan liar dan perambahan untuk alih fungsi lahan yang merusak kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil menjadi perhatian penggiat lingkungan hidup. (Ist)
A A A
ACEH - Pembalakan liar dan perambahan untuk alih fungsi lahan yang merusak kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil menjadi perhatian penggiat lingkungan hidup.

Mereka merasa prihatin dengan kondisi tersebut, dan mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, Lukmanul Hakim menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan makin masif pada 2022.

Menurutnya, berdasarkan data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), per periode 2022, SM Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan sebanyak 716 hektare. Data tersebut didapat dari hasil pemantauan rutin setiap bulan yang dilakukan Yayasan HAkA melalui interpretasi secara visual citra satelit.

Sejak 2019-2022, kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil terus meningkat setiap tahunnya. "Selama tahun 2022 saja ada sekitar 716 hektar hutan yang hilang di SM Rawa Singkil. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibanding akumulasi 4 tahun sebelumnya," terang Lukmanul dalam keterangan resminya, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa masifnya aktivitas konversi lahan terus berlanjut hingga 2023. "Sepanjang Januari-Februari 2023, SM Rawa Singkil juga masih mengalami kehilangan hutan seluas 134 hektar," bebernya.

Para penggiat lingkungan pun merasa geram dengan kondisi tersebut. Koordinator Hukum Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Wahyu Pratama menyampaikan, kerusakan ini sangat mengkhawatirkan karena dibiarkan terjadi terus-menerus.

"Meski aktivitas ilegal itu telah berlangsung lama dan kian masif, belum terlihat upaya serius dari pemangku kawasan untuk menghentikan dan menindak secara hukum aktivitas ilegal di kawasan ini. Meski SM Rawa Singkil merupakan kawasan suaka alam, bagian dari kawasan konservasi yang harus dilindungi," jelas Wahyu.

P2LH, lanjut Wahyu, sudah beberapa kali menyampaikan pengaduan dan laporan terkait aktivitas alih fungsi lahan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui laman pengaduan.menlhk.go.id dan lapor.go.id.

Pengaduan melalui pengaduan.menlhk.go.id telah diverifikasi administratif pada 20 Januari 2023, dan memperoleh tanggapan dari admin Dit. PPSALHK Kementerian LHK.

Akan tetapi, hingga saat ini P2LH belum mendapat pemberitahuan perkembangan lebih lanjut. P2LH mendesak Kementerian LHK segera turun tangan menghentikan dan melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas ilegal di SM Rawa Singkil.

"Jika tidak, SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah," tegas Wahyu.

Di samping itu, pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini akan menjadi contoh buruk untuk melakukan aktivitas ilegal pada kawasan-kawasan lain.

Upaya memperkuat gerakan penyelamatan SM Rawa Singkil juga dilakukan P2LH dengan cara membuat petisi di laman change.org. Tujuannya untuk mendesak Menteri LHK agar menyelamatkan SM Rawa Singkil. Hingga kini, petisi tersebut telah mendapat 1.071 tanda tangan.

Wahyu berharap dukungan publik untuk penyelamatan SM Rawa Singkil semakin meluas. "Kami mengajak kita semua untuk menandatangani petisi ini," ujarnya.

Dia juga menyebutkan jika kawasan SM Rawa Singkil memiliki peran penting. Kekurangan tutupan hutan di lanskap krusial ini akan mengancam populasi satwa-satwa kunci, seperti orangutan, serta mengancam masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Kawasan SM Rawa Singkil merupakan lanskap rawa gambut yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa yang tinggi, serta berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim. Bahkan, saat ini, kawasan tersebut merupakan salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar Orangutan Sumatera (pongo abelii) di Aceh.

Rawa gambut ini ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tanggal 26 Februari 1988.

Dalam Kepmen tersebut, kawasan SM Rawa Singkil memiliki luas Ā±102.500 (seratus dua ribu lima ratus) hektar yang terbentang di tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)