AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga D Desak Jaksa Ajukan Banding
Selasa, 11 April 2023 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: AG Dinilai Masih Berbohong, Pengacara D Minta Hakim Berikan Vonis 6 Tahun Penjara
Dalam putusannya itu, hakim tunggal menyatakan seluruh unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana dengan turut serta terpenuhi secara sempurna, tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran terhadap perbuatan yang dilakukan anak berkonflik hukum AG.
Selain itu, dia juga menyoroti terkait pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap AG.
”Hal yang memberatkan adalah kondisi anak korban D masih dirawat di rumah sakit mengalami cedera otak berat sedangkan hal yang meringankan adalah pelaku anak berusia 15 tahun dan diharapkan anak dapat memperbaiki diri,” pungkasnya.
Dalam putusannya itu, hakim tunggal menyatakan seluruh unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana dengan turut serta terpenuhi secara sempurna, tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran terhadap perbuatan yang dilakukan anak berkonflik hukum AG.
Selain itu, dia juga menyoroti terkait pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap AG.
”Hal yang memberatkan adalah kondisi anak korban D masih dirawat di rumah sakit mengalami cedera otak berat sedangkan hal yang meringankan adalah pelaku anak berusia 15 tahun dan diharapkan anak dapat memperbaiki diri,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :