Keji! Bunuh 12 Orang, Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet dan Budi Raup Rp70 Juta

Kamis, 06 April 2023 - 21:39 WIB
loading...
Keji! Bunuh 12 Orang,...
Dukun pengganda uang Mbah Slamet meraup sedikitnya Rp70 juta dari menipu dan membunuh 12 korban. Foto saat petugas membongkar makam korban pembunuhan Mbah Slamet. Foto/Ist
A A A
BANJARNEGARA - Dukun pengganda uang Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet dan rekannya, Budi Santoso meraup sedikitnya Rp70 juta dari ulah mereka menipu para korban. Sedikitnya 12 korban tewas dibunuh duet dukun maut asal Banjarnegara, Jateng itu.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfhi mengatakan, pihaknya terus mengembangkan motif kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan keji tersebut.


Bedasarkan pengakuan awal tersangka, aksi keduanya dilakukan untuk melunasi utang.

"Pengakuan awal tersangka melakukan itu untuk nambal utang. Termasuk motifnya untuk memperkaya diri. Ini terus kami kembangkan," ungkap Kapolda di Mapolresta Solo, Kamis (6/04) sore.

Aksi duet perenggut nyawa itu diketahui sudah dilakukan sejak tahun 2020.


Menurut Irjen Achmad Lutfhi kedua tersangka mengiming-imingi korbannya dengan hasil pengandaan uang mencapai 100 kali lipat.


"Jadi, setor Rp50 juta dari Rp5 miliar, Rp70 juta dari Rp7 miliar," ujar Kapolda.

Ahmad Luthfi mengatakan, agar penggandaan berhasil korban wajib melakukan ritual di sebuah kebun.

Pelaku kemudian meminta korbannya menelan tablet yang mengandung klonidin sebagai sebuah tes dan kemudian diminta meminum cairan potasium sianida.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh Labfor Polda Jateng, potongan tubuh dari 12 korban tewas positif mengandung sianida.

"Korban dites pakai klonidin itu. Kalau tidak ngantuk berhasil dan kemudian diberi sianida itu. Itu bisa dikuatkan dengan keterangan ahli," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)