Kronologi Lengkap Pengungkapan Kekejian Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet
loading...
A
A
A
SOLO - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berantai yang dilakukan dukun penggandaan uang Slamet Tohari (46) alias Mbah Slamet pada 2 Maret 2022. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada 27 Maret 2023.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku mengakui pembunuhan tersebut saat polisi melakukan penangkapan pada 2 Maret 2023.
Mbah Slamet kemudian menujukkan lokasi pembunuhan yang berada di sebuah kebun.
Kronologinya, pada 3 Maret 2023 ditemukan 9 jenazah di lokasi sebelumnya. Sehari berselang polisi kembali menemukan 2 jenazah.
"Di sana dibongkar. Dalam perjalanan pelaku mengaku membunuh 5 orang. Jadi tanggal 2 mengaku, tanggal 3 Maret kami bongkar ada 9 jenazah. Tanggal 4 kami bongkar lagi ada 2 jenazah," ungkap Kapolda di Mapolresta Solo, Kamis (6/4/2023).
Total ada 12 jenazah yang ditemukan oleh Polda Jateng. Jenazah-jenazah tersebut saat ini tengah diidentifikasi oleh Labfor Polda Jateng.
"Polda Jateng telah bikin posko, sudah ada 17 laporan terkait keluarganya yang hilang. Dan ini sudah saya geser ke Banjarnegara untuk melakukan cek. Baik DNA dan sebagainya," lanjut Ahmad Luthfi.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal UU Pidana 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku mengakui pembunuhan tersebut saat polisi melakukan penangkapan pada 2 Maret 2023.
Mbah Slamet kemudian menujukkan lokasi pembunuhan yang berada di sebuah kebun.
Kronologinya, pada 3 Maret 2023 ditemukan 9 jenazah di lokasi sebelumnya. Sehari berselang polisi kembali menemukan 2 jenazah.
"Di sana dibongkar. Dalam perjalanan pelaku mengaku membunuh 5 orang. Jadi tanggal 2 mengaku, tanggal 3 Maret kami bongkar ada 9 jenazah. Tanggal 4 kami bongkar lagi ada 2 jenazah," ungkap Kapolda di Mapolresta Solo, Kamis (6/4/2023).
Total ada 12 jenazah yang ditemukan oleh Polda Jateng. Jenazah-jenazah tersebut saat ini tengah diidentifikasi oleh Labfor Polda Jateng.
Baca Juga
"Polda Jateng telah bikin posko, sudah ada 17 laporan terkait keluarganya yang hilang. Dan ini sudah saya geser ke Banjarnegara untuk melakukan cek. Baik DNA dan sebagainya," lanjut Ahmad Luthfi.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal UU Pidana 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(shf)