Polisi Tetapkan 3 Tersangka Konten Barbuk Baju Bekas Impor untuk Hadiah Lebaran
Kamis, 06 April 2023 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
"Ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 M," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.
Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak. Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil barang sitaa tersebut.
Pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang," tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.
Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak. Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil barang sitaa tersebut.
Pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang," tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.
(hab)
Lihat Juga :