Polisi Tetapkan 3 Tersangka Konten Barbuk Baju Bekas Impor untuk Hadiah Lebaran
Kamis, 06 April 2023 - 16:06 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka konten barang bukti pakaian bekas impor (thrifting) untuk diberikan ke kerabat penyidik sebagai baju Lebaran. Ketiga tersangka satu di antaranya merupakan perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga pelaku ini ialah EW dan IAS, serta seorang perempuan berinisial AM. "Tiga tersangka ini tentunya hasil awal dalam proses penyelidikan sampai terungkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Trunoyudo menegaskan, kalau postingan soal barang bukti thrifting diambil penyidiknya adalah palsu alias hoaks.
"Kepolisian selalu bertindak profesional. Tidak ada sehelai pun barang bukti yang keluar," ujarnya.
Baca: Polda Metro Gulung Penyebar Barang Bukti Baju Impor untuk Lebaran
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga pelaku ini ialah EW dan IAS, serta seorang perempuan berinisial AM. "Tiga tersangka ini tentunya hasil awal dalam proses penyelidikan sampai terungkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Trunoyudo menegaskan, kalau postingan soal barang bukti thrifting diambil penyidiknya adalah palsu alias hoaks.
"Kepolisian selalu bertindak profesional. Tidak ada sehelai pun barang bukti yang keluar," ujarnya.
Baca: Polda Metro Gulung Penyebar Barang Bukti Baju Impor untuk Lebaran
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lihat Juga :