Siang Ini, AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Pleidoi di PN Jaksel
Kamis, 06 April 2023 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menuntut anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D selama 4 tahun penempatan di LPKA. Jaksa menilai, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat.
”Tuntutan JPU menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
”Tuntutan JPU menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
(ams)
Lihat Juga :