Siang Ini, AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Pleidoi di PN Jaksel
Kamis, 06 April 2023 - 10:40 WIB
loading...
AG, pacar Mario Dandy Satriyo saat ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang anak dengan terdakwa AG dalam kasus dugaan penganiayaan D pada Kamis (6/4/2023) ini. Adapun agendanya Pleidoi pengacara AG atas tuntutan Jaksa.
”Sidang agenda Pleidoi dilakukan siang nanti,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurutnya, Pleidoi atau nota pembelaan pengacara AG itu merupakan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Adapun sidang anak AG tetap dilakukan secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan AG Pacar Mario Dandy
Jaksa menuntut anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D selama 4 tahun penempatan di LPKA. Jaksa menilai, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat.
”Tuntutan JPU menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
”Sidang agenda Pleidoi dilakukan siang nanti,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurutnya, Pleidoi atau nota pembelaan pengacara AG itu merupakan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Adapun sidang anak AG tetap dilakukan secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan AG Pacar Mario Dandy
Jaksa menuntut anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D selama 4 tahun penempatan di LPKA. Jaksa menilai, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat.
”Tuntutan JPU menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
(ams)
Lihat Juga :