Posko Pengaduan THR Pemkot Jakbar Siap Terima Aduan, Ini Lokasinya
Kamis, 06 April 2023 - 06:32 WIB
loading...
Pemkot Jakbar membuka posko pengaduan bagi seluruh karyawan yang tidak mendapatkan hak THR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat membuka posko pengaduan bagi seluruh karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan tersebut dibuka secara langsung di kantor Wali Kota Jakarta Barat Jalan Raya Kembang, nomor 2, Blok B lantai 6.
”Kita buka posko pengaduan di kantor kita dan melalui layanan pengaduan 01952555071,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat, Aditya Pratomo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Aturan Lengkap Pembayaran THR Keagamaan 2023, Gubernur Wajib Paham
Aditya mengatakan, layanan ini dibuka agar seluruh karyawan yang merasa harus mendapatkan hak, bisa memperjuangkan THR yang harus dibayarkan perusahaan.
Apabila ada perusahaan yang terbukti kedapatan tidak membayarkan hak THR kepada karyawannya, maka pihak pengawas Sudin Nakertrans akan menanggil perusahaan tersebut.
”Untuk pengaduan THR yang tidak dibayarkan maka perusahan akan dipanggil terlebih dahulu oleh petugas untuk dilakukan mediasi,” ucapnya.
Baca juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
”Kita buka posko pengaduan di kantor kita dan melalui layanan pengaduan 01952555071,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat, Aditya Pratomo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Aturan Lengkap Pembayaran THR Keagamaan 2023, Gubernur Wajib Paham
Aditya mengatakan, layanan ini dibuka agar seluruh karyawan yang merasa harus mendapatkan hak, bisa memperjuangkan THR yang harus dibayarkan perusahaan.
Apabila ada perusahaan yang terbukti kedapatan tidak membayarkan hak THR kepada karyawannya, maka pihak pengawas Sudin Nakertrans akan menanggil perusahaan tersebut.
”Untuk pengaduan THR yang tidak dibayarkan maka perusahan akan dipanggil terlebih dahulu oleh petugas untuk dilakukan mediasi,” ucapnya.
Baca juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Lihat Juga :