Truk Logistik Dibatasi, Pemudik Khawatir Pasokan Air Kemasan dan Susu

Minggu, 02 April 2023 - 09:52 WIB
loading...
A A A
“Kalau susu susah didapat nanti pada saat Lebaran anak-anak saya mau dikasih minum apa. Apalagi mereka masih bayi dan balita,” ucapnya.

Sumiarti (28) yang memiliki anak berusia 2 tahun juga menyampaikan keluhan serupa. Perempuan yang bekerja sebagai cleaning service di sebuah rumah sakit di Depok ini juga tidak ingin terjadi kelangkaan susu saat Lebaran nanti.

Dia mengaku akan mudik ke kampung halamannya di Solo bersama suami dan anaknya saat Lebaran nanti. “Kalau susu langka pasti harganya juga akan sangat mahal. Ini akan sangat memberatkan keuangan saya dan suami yang hanya bekerja sebagai cleaning service. Untuk ongkos mudik saja sudah berat, apalagi jika ditambah lagi dengan harga susu yang mahal,” tuturnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang kendaraan angkutan barang melintas pada masa angkutan Lebaran 2023. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan seiring bakal tingginya jumlah pemudik pada tahun ini.

Survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub memperkirakan jumlah pemudik Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 36 juta menggunakan mobil pribadi atau sewa.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan tidak setuju adanya kebijakan pembatasan operasional truk logistik oleh Kemenhub tersebut. BPKN manilai, kebijakan itu hanya membuat masyarakat menderita karena terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen Lebaran.

“Enggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus disupport, bukan dihalang-halangi. Malah pemerintah seharusnya bukan melarang tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu semuanya bisa aman dan safety,” ujar Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok.

Menurutnya, pemerintah jangan hanya membuat peraturan tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat. “Dalam membuat aturan pelarangan terhadap angkutan logistik itu pemerintah harus membuat definisi baru mengenai kebutuhan primer itu. Karena, air minum misalnya, sekarang ini sudah jadi kebutuhan vital di masyarakat,” tukasnya.

Dia mengatakan, dengan adanya perbaikan infrastruktur jalan yang sudah lebih baik saat ini, termasuk adanya pelebaran-pelebaran jalan, seharusnya untuk momen Lebaran tahun ini tidak ada lagi permasalahan terkait kemacetan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Memahami Kualitas Susu...
Memahami Kualitas Susu Formula Anak dari Bahan, Sumber, dan Proses Produksi
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Rekomendasi
AS Diperkirakan Akan...
AS Diperkirakan Akan Pasok 6 Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
Jenderal Iran Incar...
Jenderal Iran Incar Trump dan Netanyahu, Balas Dendam untuk Khamenei
Ayatollah Ali Khamenei...
Ayatollah Ali Khamenei Akan Dikuburkan Hari Ini di Tengah Serangan AS terhadap Iran
Berita Terkini
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved