Tersungkur Ditembak Polisi, Ini Tampang Geng Motor Karawang yang Suka Menyetrum dan Bacok Korban

Jum'at, 31 Maret 2023 - 18:52 WIB
loading...
Tersungkur Ditembak...
Tiga anggota geng motor asal Karawang, NSA, RHY dan DS yang terkenal sadis dalam beraksi akhirnya tersungkur usai ditembak polisi. Foto/MPI/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Tiga anggota geng motor asal Karawang yang terkenal sadis dalam beraksi akhirnya tersungkur usai ditembak polisi. Mereka sering beraksi menyetrum dan membacok korban tanpa pandang bulu.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, 3 orang pelaku yaitu NSA, RHY dan DS.


Ketiganya merupakan pelaku yang menganiaya sejumlah korban di Jalan Kertabumi, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung alot karena pelaku melawan hingga polisi melepaskan tembakan. Dua pelaku yaitu RHY dan DS ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya langsung menyerah.

"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada dua pelaku karena melawan saat akan ditangkap," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (31/3/2023).

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembacokan terhadap sejumlah warga Karawang oleh komplotan geng motor bermula ketika geng motor tersebut janjian dengan geng motor lainnya.


Namun perjanjian itu batal karena salah satu geng motor tidak datang di lokasi yang ditentukan. Kesal karena tidak datang akhirnya geng motor tersebut melampiaskan dengan mencari sasaran secara acak.

"Mereka memilih korban secara acak tidak lagi pilih-pilih. Korban bukan dari kelompok geng motor," katanya.

Wirdhanto mengatakan, kelompok geng motor yang ditangkap ini dikenal sadis. Karena mereka tidak lagi memandang korbannya.

"Korban sebelumnya akan di strum kemudian dibacok berkali-kali sambil dikeroyok," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DS merupakan tukang parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. Sedangkan RHY berprofesi sebagai pedagang dan NSA merupakan pengangguran.

"Pelaku semuanya empat orang, tiga orang sudah ditangkap dan satu masih buron. Kami pasti akan memburu pelaku yang buron," katanya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4014 seconds (0.1#10.140)