Berkas Lengkap, Kasus Penipuan Natalia Rusli Siap Disidangkan

Jum'at, 31 Maret 2023 - 03:00 WIB
loading...
A A A
Dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. "Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," ujar Andri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020. "Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," papar Andri.

Lebih lanjut, Andri menyatakan saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

"Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. Baca juga: Pengadilan Tolak Pembatalan Homologasi KSP Indosurya
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Jakpus Diserang...
Polres Jakpus Diserang Massa, 6 Provokator Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Kabur
Profil AKP Rheditya...
Profil AKP Rheditya Alfa Hendy, Perwira Polres Jakbar Banyak Ungkap Kasus Narkoba Kelas Kakap
Ungkap 416,7 Kg Sabu,...
Ungkap 416,7 Kg Sabu, Anggota Polres Jakbar Raih Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya
Rekomendasi
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved