Penampakan 3 Tersangka Agen Travel Umrah Penipu yang Telantarkan Ratusan Jemaah
Kamis, 30 Maret 2023 - 18:04 WIB
loading...
Polisi memampang 3 tersangka agen travel umrah penipu yang telantarkan ratusan jemaah umrah di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Polisi memampang 3 tersangka agen travel penipu yang telantarkan jemaah umrah di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Ketiganya yakni pemilik agen travel umrah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah Syafiuddin.
Mahfudz dan Halijah yang dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye lengkap dengan tangan terikat kabel ties di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya mengenakan baju oranye dan Halijah mengenakan kerudung berwarna abu-abu. "Lepas pecinya itu. Maskernya juga buka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Agen Travel Umrah Penipu Ratusan Jemaah Punya Banyak Kantor Cabang
Dia menjelaskan peran Mahfudz adalah memerintahkan Hermansyah untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan yaitu memberangkatkan 16 jemaah umrah tanpa dilengkapi tiket. Ini menyebabkan jemaah terlambat pulang ke Indonesia lebih dari 5 hari.
"Tersangka Halijah secara bersama-sama dengan Mahfudz selaku owner PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak mengganti tanda tangan pada spesimen bank untuk mengelola keuangan perusahaan," tambahnya.
Mahfudz dan Halijah yang dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye lengkap dengan tangan terikat kabel ties di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya mengenakan baju oranye dan Halijah mengenakan kerudung berwarna abu-abu. "Lepas pecinya itu. Maskernya juga buka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Agen Travel Umrah Penipu Ratusan Jemaah Punya Banyak Kantor Cabang
Dia menjelaskan peran Mahfudz adalah memerintahkan Hermansyah untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan yaitu memberangkatkan 16 jemaah umrah tanpa dilengkapi tiket. Ini menyebabkan jemaah terlambat pulang ke Indonesia lebih dari 5 hari.
"Tersangka Halijah secara bersama-sama dengan Mahfudz selaku owner PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak mengganti tanda tangan pada spesimen bank untuk mengelola keuangan perusahaan," tambahnya.
Lihat Juga :