Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU. JPU menyebut ada delapan hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa.
JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Pengacara Dody Nilai Terdakwa Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Pengacara Dody Nilai Terdakwa Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Lihat Juga :