Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:50 WIB
loading...
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Foto: Antara/Aprillio Akbar
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa diberi waktu dua pekan oleh hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan JPU," ujar Ketua Majelis Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Jon sempat meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun ditawar lagi oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa, dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.
"Tapi janji nanti replik duplik, karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari. Bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," pungkas Hakim.
"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan JPU," ujar Ketua Majelis Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Jon sempat meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun ditawar lagi oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa, dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.
"Tapi janji nanti replik duplik, karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari. Bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," pungkas Hakim.
Lihat Juga :