Bobol Rumah Kosong, Trio Maling di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi
Kamis, 30 Maret 2023 - 06:31 WIB
loading...
A
A
A
Dengan ditemani anggotanya, agen properti tersebut masuk ke dalam rumah dan memergoki orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah tersebut.
”Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama dua orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah,” jelasnya.
Mendegar keterangan pelaku, polisi menghampiri dua orang teman lainnya yang sedang bersembunyi di ruangan lain. Singkat cerita, ketiga pelaku beserta barang bukti kabel dan pipa AC langsung dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
”Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama dua orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah,” jelasnya.
Mendegar keterangan pelaku, polisi menghampiri dua orang teman lainnya yang sedang bersembunyi di ruangan lain. Singkat cerita, ketiga pelaku beserta barang bukti kabel dan pipa AC langsung dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :