Bobol Rumah Kosong, Trio Maling di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:31 WIB
loading...
Bobol Rumah Kosong,...
Polisi membekuk tiga orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk tiga orang pelaku kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari ketiga pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Karmel Raya Blok C RT12/04 Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Maling Bra Resahkan Warga Kebon Jeruk Jakarta Barat

”Kami amankan tiga orang pelaku, dua di antaranya dibawah umur berinisial PI dan FN serta pelaku dewasa berinisial AY (19) yang kedapatan mengambil kabel dan pipa AC,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah, Kamis (30/3/2023).

Fatimah menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika Polisi RW 09 Brigadir Duga Samosir sedang berpatroli di sekitar lokasi dan mendengar warga berteriak meminta tolong.

Setelah dihampiri, warga tersebut menceritakan bahwa dia adalah seorang agen properti yang akan melakukan pengecekan rumah milik kliennya yang akan dijual.

Baca juga: Tepergok, 2 Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga Kebon Jeruk

”Di rumah tersebut sudah dalam keadaan tidak ditempati namun pada saat agen properti tersebut akan masuk ke dalam rumah dia melihat sudah ada orang lain yang berada di dalam rumah tersebut,” jelasnya.

Dengan ditemani anggotanya, agen properti tersebut masuk ke dalam rumah dan memergoki orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah tersebut.

”Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama dua orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah,” jelasnya.



Mendegar keterangan pelaku, polisi menghampiri dua orang teman lainnya yang sedang bersembunyi di ruangan lain. Singkat cerita, ketiga pelaku beserta barang bukti kabel dan pipa AC langsung dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved