Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 30 Hari D Belum juga Sadarkan Diri, Ayah: Tidak Ada Ampunan ke Pelaku, Catat Ini!
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap D. Hal ini dibuktikan dengan ucapan Mario 'free kick' hingga 'enggak takut anak orang mati'.
Atas tindakan Mario dan Shane yang tergolong kasus penganiayaan berat, Kajati DKI hingga Kejagung memastikan tersangka tertutup mendapatkan restorative justice (JC). Sebab perbuatan keduanya dinilai sangat keji. Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap D. Hal ini dibuktikan dengan ucapan Mario 'free kick' hingga 'enggak takut anak orang mati'.
Atas tindakan Mario dan Shane yang tergolong kasus penganiayaan berat, Kajati DKI hingga Kejagung memastikan tersangka tertutup mendapatkan restorative justice (JC). Sebab perbuatan keduanya dinilai sangat keji. Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
(thm)
Lihat Juga :