Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:16 WIB
loading...
Kejati DKI Kembalikan...
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke polisi, dalam kasus penganiayaan terhadap D (17). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke polisi. Jaksa menilai berkas perkara kasus penganiayaan terhadap D (17) tersebut belum lengkap.

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara masih dinyatakan belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Jaksa Dakwa AG Pacar Mario Dandy dengan Pasal Berlapis

Jaksa menilai berkas perkara Mario Dandy dan Shane masih belum lengkap. Untuk itu, jaksa meminta penyidik untuk melengkapinya. "(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan berkas perkara tahap 1 Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas perkaranya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alias sistem peradilan umum.

Diketahui, dalam kasus ini MarioDandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Mario juga dikenaakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara rekannya Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Amerika Serikat Tersingkir,...
Amerika Serikat Tersingkir, Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Pesawat Rusia Dekati...
Pesawat Rusia Dekati Kapal Induk Inggris, 2 Jet Tempur Siluman F-35 London Beraksi
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved