Pungli Ratusan Sertifikat Tanah, Eks Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:21 WIB
loading...
Pungli Ratusan Sertifikat...
Saherman (59), seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres OKU. (Ist)
A A A
OKU - Saherman (59), seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI), Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres OKU. Dia diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) ratusan sertifikat tanah.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka melakukan aksi pungli terhadap 366 orang warga Desa Bindu terkait penerbitan sertifikat rumah dan pekarangan, serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat tahun anggaran 2018," ujar Arif, Selasa (28/3/2023).

Dijelaskan Arif, bahwa dugaan aksi pungli tersebut dilakukan tersangka Saherman pada periode Februari hingga Desember 2018. Dari aksi punglinya tersebut, tersangka mengenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk setiap penerbitan sertifikat.

"Saat ini berkas perkara tersangka Saherman dinyatakan telah lengkap. Selanjutnya akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke pengadilan," jelasnya.

Arif menjelaskan, aksi pungli yang dilakukan tidak sesuai dengan besaran biaya yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017.

"Dalam SK bersama itu disebut bahwa biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

Dari pungutan Rp500 ribu tersebut, lanjut Arif, tersangka mendapat jatah Rp100 ribu, sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang masing-masing mendapat bagian Rp20.000.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Meksiko Tumbangkan Ceko...
Meksiko Tumbangkan Ceko 3-0 di Laga Penutup Grup A Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved