Pungli Ratusan Sertifikat Tanah, Eks Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 29 Maret 2023 - 01:21 WIB
loading...
Saherman (59), seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres OKU. (Ist)
A
A
A
OKU - Saherman (59), seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI), Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres OKU. Dia diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) ratusan sertifikat tanah.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tersangka melakukan aksi pungli terhadap 366 orang warga Desa Bindu terkait penerbitan sertifikat rumah dan pekarangan, serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat tahun anggaran 2018," ujar Arif, Selasa (28/3/2023).
Dijelaskan Arif, bahwa dugaan aksi pungli tersebut dilakukan tersangka Saherman pada periode Februari hingga Desember 2018. Dari aksi punglinya tersebut, tersangka mengenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk setiap penerbitan sertifikat.
"Saat ini berkas perkara tersangka Saherman dinyatakan telah lengkap. Selanjutnya akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke pengadilan," jelasnya.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tersangka melakukan aksi pungli terhadap 366 orang warga Desa Bindu terkait penerbitan sertifikat rumah dan pekarangan, serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat tahun anggaran 2018," ujar Arif, Selasa (28/3/2023).
Dijelaskan Arif, bahwa dugaan aksi pungli tersebut dilakukan tersangka Saherman pada periode Februari hingga Desember 2018. Dari aksi punglinya tersebut, tersangka mengenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk setiap penerbitan sertifikat.
"Saat ini berkas perkara tersangka Saherman dinyatakan telah lengkap. Selanjutnya akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke pengadilan," jelasnya.
Lihat Juga :