Pungli Ratusan Sertifikat Tanah, Eks Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:21 WIB
loading...
Pungli Ratusan Sertifikat Tanah, Eks Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara
Saherman (59), seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres OKU. (Ist)
A A A
OKU - Saherman (59), seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI), Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres OKU. Dia diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) ratusan sertifikat tanah.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka melakukan aksi pungli terhadap 366 orang warga Desa Bindu terkait penerbitan sertifikat rumah dan pekarangan, serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat tahun anggaran 2018," ujar Arif, Selasa (28/3/2023).

Dijelaskan Arif, bahwa dugaan aksi pungli tersebut dilakukan tersangka Saherman pada periode Februari hingga Desember 2018. Dari aksi punglinya tersebut, tersangka mengenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk setiap penerbitan sertifikat.

"Saat ini berkas perkara tersangka Saherman dinyatakan telah lengkap. Selanjutnya akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke pengadilan," jelasnya.

Arif menjelaskan, aksi pungli yang dilakukan tidak sesuai dengan besaran biaya yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017.

"Dalam SK bersama itu disebut bahwa biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

Dari pungutan Rp500 ribu tersebut, lanjut Arif, tersangka mendapat jatah Rp100 ribu, sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang masing-masing mendapat bagian Rp20.000.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)