3 Wanita Muda Pemandu Karaoke Pasrah saat Terjaring Razia Pekat

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:18 WIB
loading...
3 Wanita Muda Pemandu Karaoke Pasrah saat Terjaring Razia Pekat
3 wanita muda pemandu karaoke pasrah saat terjaring razia pekat yang dilakukan jajaran Polda Sumsel. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Tiga wanita muda pemandu karaoke hanya bisa pasrah saat terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2023 yang digelar Direktorat Samapta Polda Sumsel , Senin malam (27/3/2023).

"Tiga wanita pemandu karaoke yang diamankan yakni APK (18), ARD (18) dan CC (18) dari lokasi tempat hiburan Euforia Cafe yang berada di jalan Angkatan 45, Lorok Pakjo Palembang," ujar Wadir Direktorat Samapta Polda Sumsel, AKBP Yusantiyo Sandhy, Selasa (28/3/2023).



Selain mengamankan tiga wanita pemandu karaoke, pihaknya juga menyita puluhan botol minuman keras (Miras) yang tidak memiliki izin.

Untuk puluhan botol miras yang tak berizin, lanjut Yusantiyo, pihaknya juga menyita dari Euforia Cafe karena petugas menemukan pelanggaran terhadap penjualan miras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung.



"Terdapat 85 botol minuman keras dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan 6 jenis miras. Golongan C sebanyak 8 Botol dengan 7 merk miras," ujarnya.

Tidak hanya menyita barang-barang terlarang itu, petugas juga terpaksa menutup paksa tiga tempat resto dan cafe yang berlaku selama bulan Ramadan. Ketiga tempat hiburan yang menjadi sasaran yakni Homebase yang berada di jalan Tasik,Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang. Kemudian Nobu Bistro di jalan Sumpah Pemuda, Lorok Pakjo, Ilir Barat 1 Palembang, kemudian Euforia Cafe.


"Penutupan tempat hiburan Homebase dan Nobu Bistro ini karena tidak mematuhi surat edaran Gubernur ataupun Walikota terkait jam operasional selama bulan Ramadan," bebernya.

Sedangkan, untuk Euforia Cafe juga dilakukan penutupan paksa selama bulan Ramadan karena kedapatan menjual miras tak berizin. "Untuk barang bukti telah diamankan di unit Tipiring Subdit Gakum untuk di lakukan Proses lebih lanjut," tukasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3983 seconds (0.1#10.140)