14 Anak Buah Apin BK Bos Judi Online Dituntut 18 Bulan Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:54 WIB
loading...
14 Anak Buah Apin BK Bos Judi Online Dituntut 18 Bulan Penjara
Anak buah Apin BK bos judi online di Medan dituntut hukuman 18 bulan penjara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (28/3/2023). Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Sebanyak 14 orang anak buah Apin BK bos judi online dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara atau 18 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap ke 14 orang terdakwa itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/3/2023).

Pembacaan tuntutan ini dilakukan setelah sempat tertunda sebanyak dua kali jadwal persidangan. Selain tuntutan pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar ke 14 anak buah Apin BK itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.



Jaksa berpendapat ke 14 orang anak buah Apin BK itu harus dihukukm karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pada Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa terbukti melakukan pengoperasian perjudian online yang berlangsung di Sumut dan Riau," kata JPU.



Usai pembacaan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan. Mendengarkan itu, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa ke 14 orang anak buah Apin BK ini ditangkap di dua lokasi. Pertama di Warung Warna-warni di Jalan Cemara Asri Boulevard Raya No G1 53, 55, 57 dan 59 Kompleks Cemara Asri Desa Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudian kedua di Hotel Grand Elite Jalan Riau Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dikamar 508, 510, 512 dan 516 (kamar terhubung atau connecting room).



Saat ditangkap, dari ke 14 orang anak buah Apin BK ini Polisi berhasil menyita 24 unit handphone, 7 buku tabungan, 8 kartu ATM, 9 buah Laptop, satu buah token BCA, 2 Buah Router Merk TP Link Warna Hitam.

Sementara itu sang bos, Apin BK, kini masih di tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Apin BK ditahan sembari menunggu proses persidangan yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Apin BK sempat melarikan diri dari Indonesia sesaat setelah lokasi judinya digrebek Polisi yang dipimpin langsung Kapolda Sumut. Apin BK sempat melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya ditangkap di Malaysia. Apin BK disinyalir merupakan bandar judi online terbesar di wilayah Sumatera.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)