Besok Pacar Mario Dandy Jalani Sidang di PN Jaksel, Ini Agendanya
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:34 WIB
loading...
AG pacar Mario Dandy mengenakan jaket abu-abu berbalut pakaian biru dongker meninggalkan Polda Metro Jaya kemudian langsung ditahan di LPKS, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Riyan Rizky
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana pacar Mario Dandy Satriyo, AG dalam kasus penganiayaan terhadap D akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3). Sidang perdana digelar tertutup dengan agenda diversi atau musyawarah.
”Agenda musyawarah diversi,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan, telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG. Pihak David akan tetap menghargai seluruh rangkaian proses hukum, namun tegas tetap menolak diversi.
”Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi,” ucap Mellisa melalui akun Twitter @MellisA_An.
Mellisa mengatakan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton karena singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.
Baca juga: Terkuak! Mario Dandy dan AG Baru Pacaran Satu Bulan
Karena AG berstatus sebagai anak maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama 5 hari dan diperpanjang selama tujuh hari.
”Agenda musyawarah diversi,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan, telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG. Pihak David akan tetap menghargai seluruh rangkaian proses hukum, namun tegas tetap menolak diversi.
”Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi,” ucap Mellisa melalui akun Twitter @MellisA_An.
Mellisa mengatakan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton karena singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.
Baca juga: Terkuak! Mario Dandy dan AG Baru Pacaran Satu Bulan
Karena AG berstatus sebagai anak maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama 5 hari dan diperpanjang selama tujuh hari.
Lihat Juga :