Imbas Kasus Flexing Pejabat, Penerimaan Pajak Negara di Jakarta Utara Baru 21,7 Persen
Selasa, 28 Maret 2023 - 07:45 WIB
loading...
Dalam dialog perpajakan bersama insan pers terungkap penerimaan pajak negara di Jakarta Utara Baru 21,7 persen. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Ditengah persoalan kasus pengeroyokan anak pejabat dirjen pajak sekaligus flexing gaya hidup mewah keluarga pejabat lainnya, rupanya memiliki dampak yang sangat besar dalam laporan pajak. Hal ini terbukti dengan laporan pajak masih dibawah rata-rata.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru membukukan pendapatan negara dari sektor pajak baru sebesar Rp11,3 triliun per 27 Maret 2023.
Baca juga: Naik 48,6%, Penerimaan Pajak Capai Rp162,23 Triliun di Januari 2023
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menuturkan penerimaan pajak yang diperoleh awal tahun ini baru mencapai 21,7 persen dari target dari target yang seharusnya Rp53,9 triliun.
”Jadi Kanwil Jakarta Utara baru membukukan 21,7 persen. Ini perlu dukungan teman-teman semua, agar target yang diemban kepada kami dapat tercapai,” kata Hendriyan dalam keteranganya, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru membukukan pendapatan negara dari sektor pajak baru sebesar Rp11,3 triliun per 27 Maret 2023.
Baca juga: Naik 48,6%, Penerimaan Pajak Capai Rp162,23 Triliun di Januari 2023
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menuturkan penerimaan pajak yang diperoleh awal tahun ini baru mencapai 21,7 persen dari target dari target yang seharusnya Rp53,9 triliun.
”Jadi Kanwil Jakarta Utara baru membukukan 21,7 persen. Ini perlu dukungan teman-teman semua, agar target yang diemban kepada kami dapat tercapai,” kata Hendriyan dalam keteranganya, Selasa (28/3/2023).
Lihat Juga :