Curi Mobil dan HP Milik Orang Tua Temannya, Pelajar di Prabumulih Diringkus Polisi
Selasa, 28 Maret 2023 - 05:49 WIB
loading...
A
A
A
Saat kejadian, lanjut Budi, korban sempat menduga jika mobil dibawa anaknya. Namun, hingga pukul 10.00 korban menanyakan kepada anaknya di mana mobil dan anaknya mengaku tidak menggunakan mobil.
"Selain kendaraan mobil, tersangka juga mencuri handphone milik korban yang berada di meja rias di ruang tengah. Diduga tersangka masuk ke rumah langsung mengambil kunci mobil dan handphone," jelasnya.
Budi menjelaskan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui pelaku pencurian adalah tersangka inisial AP. Baca juga: Brutal! Klitih Kambuh 2 Pelajar Terluka, Kapolda DIY: Ini di Dekat Pemukiman, Jadi di Luar Kebiasaan
"Tersangka AP diringkus saat sedang berada di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lalu, AP menunjukkan dimana dia menyimpan barang bukti. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Prabumulih Timur," katanya.
Budi menuturkan, tersangka merupakan teman anak korban dan sering ke rumah korban. "Atas perbuatanya, tersangka AP akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," jelasnya.
"Selain kendaraan mobil, tersangka juga mencuri handphone milik korban yang berada di meja rias di ruang tengah. Diduga tersangka masuk ke rumah langsung mengambil kunci mobil dan handphone," jelasnya.
Budi menjelaskan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui pelaku pencurian adalah tersangka inisial AP. Baca juga: Brutal! Klitih Kambuh 2 Pelajar Terluka, Kapolda DIY: Ini di Dekat Pemukiman, Jadi di Luar Kebiasaan
"Tersangka AP diringkus saat sedang berada di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lalu, AP menunjukkan dimana dia menyimpan barang bukti. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Prabumulih Timur," katanya.
Budi menuturkan, tersangka merupakan teman anak korban dan sering ke rumah korban. "Atas perbuatanya, tersangka AP akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :