Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Senin, 27 Maret 2023 - 18:20 WIB
loading...
Syamsul Maarif Dituntut...
Terdakwa Syamsul Maarif dituntut penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Tuntutan dibacakan Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa . Tuntutan dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Mantan asisten AKBP Dody Prawiranegara itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca juga: Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli sabu.

Syamsul juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Selanjutnya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Berita Terkini
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved